Polresta Deliserdang Ungkap Jaringan Narkoba Dikendalikan oleh Narapidana Seumur Hidup”
Polresta Deliserdang, yang berada di bawah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), telah mengungkap jaringan pengedar narkoba yang dikelola oleh seorang narapidana (napi) yang dihukum seumur hidup.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai pada Jumat (8/9) di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dengan penangkapan RJ. Awalnya, RJ ditemukan dengan dua butir pil ekstasi.
Setelah pengembangan, RJ ternyata menyimpan narkotika di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Ekawarni, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Penggeledahan di tempat tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk 2 kg sabu, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu, 220 butir pil ekstasi, 4 unit ponsel, dan timbangan elektrik.
Kapolda menjelaskan bahwa jaringan peredaran narkoba ini dikelola oleh seorang narapidana bernama SK yang menjalani hukuman seumur hidup. SK mengendalikan peredaran sabu yang diperolehnya dari Tanjungbalai dan didistribusikan melalui sindikat yang melibatkan RJ, I, A, dan V.
RJ memiliki peran penting, menguasai dua gudang di wilayah Medan Johor dan Simpang Limun Medan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba sebelum didistribusikan oleh A dan RJ. V bertanggung jawab atas keuangan jaringan ini dengan bantuan I.
Jaringan narkoba ini menjangkau beberapa wilayah termasuk Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Polisi berhasil menyita aset senilai Rp1,015 miliar, dua mobil (CRV dan Mitshubishi Lancer), serta satu unit rumah.
Polres Asahan juga berhasil menangkap seorang penumpang kapal kayu yang membawa 2 kg sabu dari Malaysia. Pada Rabu (13/9), Polda Sumut bersama Polres Langkat menangkap R, anggota jaringan Aceh, dengan barang bukti sabu seberat 4 kg yang akan dibawa ke Medan.
Selama 24 jam terakhir, Polres di bawah Polda Sumut berhasil mengamankan 45 orang terdiri dari tujuh pemakai dan 38 orang terkait dengan peredaran narkoba. Barang bukti yang disita mencakup 4,1 kg sabu, 56,08 kg ganja, 103 butir pil ekstasi, 15 bong, 3 timbangan digital, dan uang tunai Rp7,7 juta.
Kapolda menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara dengan melaksanakan program prioritas, termasuk program “narkoba musuh bersama,” yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Polres jajaran.