Makassar – Tim Resmob Polda Sulsel bersama Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat orang pelaku penipuan penjualan tiket konser grup band Coldplay melalui media elektronik atau daring di Jalan Andi Haseng, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
“Setelah berhasil mengetahui keberadaan pelaku penipuan, tim langsung menangkap terduga pelaku,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel Komisaris Polisi Dharma Negara kepada wartawan di Makassar, Kamis.
Empat orang pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay tersebut semuanya laki-laki, masing-masing berinisial MS (23), Ab (38), MH (36) dan Ad (20). Barang bukti yang disita polisi dari rumah pelaku sebanyak enam unit ponsel.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel di Makassar guna penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku tersebut menipu korban bernama Ida (48), karyawan swasta berdomisili di Jalan Buaran II Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban tertipu saat melihat unggahan di Instagram dengan nama akun @jastiptiket.coldplay pada 13 Mei 2023.
Merasa tertarik karena tiket konser band asal Inggris itu yang sulit didapat, Ida lalu memesan dua tiket seharga Rp9,35 juta dengan kesepakatan setelah korban melakukan pembayaran maka pelaku mengirimkan kode pemesanan tiket melalui surat elektronik.
Korban yang merasa yakin dan percaya lalu mentransfer uang ke nomor virtual account DANA atas nama Rahma dengan total Rp9.350.000. Namun, setelah melakukan pembayaran, kode pemesanan tiket tersebut tidak kunjung dikirim oleh pelaku.
Ketika sadar telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melapor ke SPKT Polda Metro Jaya.
Dari hasil interogasi polisi, kata Kompol Dharma, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku MS bertugas mencari korban dengan menawarkan tiket Coldplay menggunakan akun Instagram @jastiptiket.coldplay yang kini sudah dibekukan.
Selanjutnya, usai mendapat calon korbannya, MS menghubungi pelaku lain, yakni MH untuk meminjam rekening (akun DANA), kemudian menyampaikan ke pelaku Ab agar meminjamkan akun DANA atas nama Rahma.
Setelah korban mentransfer uang, Ab mentransfer kembali ke akun DANA milik pelaku Ad, kemudian mencairkan uang tunai ke agen warung BRIlink di Lautan Benteng, Maritengngae Kabupaten Sidrap.
Uang tersebut lalu diberikan kepada MH sebesar Rp9 juta dan selanjutnya diserahkan kepada MS.
Usai menjalankan pekerjaan itu, uang hasil penipuan dibagi-bagi, yakni untuk MS mendapat Rp7 juta, MH Rp1,150 juta, Ab Rp500 ribu, dan Ad Rp350 ribu.