Polisi di Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang sopir angkot bernama FHS (32) yang diduga sebagai pengedar ganja di Desa Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu. Penangkapan terjadi pada Kamis (31/8) sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas berhasil menyita paket ganja seberat 5,21 gram yang dibungkus dengan kertas nasi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, mengonfirmasi penahanan tersangka FHS untuk penyidikan lebih lanjut. Ganja yang dijual oleh tersangka dibungkus dalam paket hemat menggunakan kertas nasi, dan empat bungkus ganja ditemukan dalam penangkapan tersebut.
Penangkapan ini dipicu oleh informasi dari masyarakat setempat yang melaporkan aktivitas transaksi narkoba di sebuah warung di Desa Rimba Soping. Tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai FHS sebagai tersangka.
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan, menghasilkan temuan barang bukti ganja. Tersangka FHS mengakui mendapat ganja dari seorang temannya bernama D, seorang warga Kota Padangsidimpuan. FHS menjual ganja ini selama beberapa bulan kepada teman-temannya dan kenalan.
Upaya untuk menemukan tersangka D belum berhasil dilakukan hingga saat ini karena tersangka tersebut telah melarikan diri. Tersangka FHS dan barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba juga mengungkapkan bahwa saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti tambahan, termasuk empat paket ganja seberat 5,21 gram yang dibungkus dengan kertas nasi, lima lembar kertas tiktak, dan satu telepon seluler yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pelanggan ganja.
Tersangka FHS akan dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kasus ini akan terus diselidiki oleh pihak berwenang.