PPLN Kuala Lumpur Menyangkal Tuduhan Kesulitan Pendaftaran WNI sebagai DPTLN untuk Pemilu 2024
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur membantah tuduhan bahwa mereka telah menghalangi atau menolak warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Malaysia untuk mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk Pemilu 2024.
Umar Faruk, Ketua PPLN Kuala Lumpur, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Sebaliknya, dia mendorong WNI untuk proaktif untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Umar menyatakan bahwa sebagian besar kasus ketidakterdaftaran terjadi karena WNI hanya memeriksa status menggunakan satu dokumen, seperti nomor paspor. Beberapa orang mungkin terdaftar menggunakan KTP atau bahkan masih memiliki paspor lama. “Oleh karena itu, untuk memastikan sudah terdaftar atau belum, mohon dicek dengan paspor dan KTP,” tambahnya.
Umar menjelaskan bahwa jika WNI ternyata belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah pemeriksaan, mereka dapat mendaftar melalui pplnkl.id/Cekdpt/tambah_pemilih dan akan dimasukkan ke dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Jika mereka tinggal di lokasi lain dan ingin memilih di Kuala Lumpur, mereka dapat melakukannya melalui pplnkl.id/Cekdpt/tambah_pemilih_pindah.
Pernyataan ini dibuat oleh Ketua PPLN Kuala Lumpur sebagai tanggapan atas laporan bahwa sekitar seratus ribu WNI di Malaysia belum terdaftar dalam DPT untuk Pemilu 2024 dan menghadapi kesulitan dalam proses pendaftaran.
Dengan sanggahan tegas dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terhadap dugaan persulitan pendaftaran WNI sebagai DPTLN untuk Pemilu 2024, diharapkan kejelasan ini dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses pendaftaran pemilih dilakukan secara transparan dan terbuka, serta mendorong partisipasi aktif WNI dalam menentukan nasib demokrasi Indonesia di luar negeri.