Dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023, Presiden Jokowi Membentuk Satuan Tugas untuk Meningkatkan Ekspor Nasional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 untuk membentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional karena dinamika ekonomi dan geopolitik global yang memengaruhi ekspor nasional serta kebutuhan untuk meningkatkan kinerja ekspor dan memperkuat neraca perdagangan.
Tim Satgas Peningkatan Ekspor Nasional terdiri dari dua bagian utama: Tim Pengarah dan Tim Pelaksana, menurut keputusan tersebut, “Perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.”
Ketua Menteri Koordinator Perekonomian, Wakil Ketua I Menteri Perdagangan, dan Wakil Ketua II Menteri Keuangan adalah anggota tim pengarah, bersama dengan sebelas menteri lainnya dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri. Perumusan kebijakan peningkatan ekspor yang fleksibel dan responsif, penentuan langkah-langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif untuk pelaksanaan kebijakan, dan penyelesaian masalah strategis yang memerlukan terobosan cepat dan tepat (bisnis tidak biasa) selama proses peningkatan ekspor adalah semua tanggung jawab tim pengarah.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan memilih Tim Pelaksana dan bertanggung jawab atas koordinasi antara berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan asosiasi untuk meningkatkan ekspor.
Pada 20 September 2023, Presiden Jokowi mengumumkan keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional. Menurut data ekspor hingga Agustus 2023, ekspor Indonesia menurun sebesar 21,21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Banyak sektor mengalami penurunan ini. Ekspor dari Januari hingga Agustus 2023 mencapai 171,52 miliar USD.