Presiden Jokowi Mengganti Nama Hari Libur Isa Al Masih Menjadi Yesus Kristus
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nama hari libur nasional dari Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus. Keputusan ini diatur dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Januari 2024, menurut salinan dokumen yang dirilis pada Selasa di Jakarta oleh Sekretariat Presiden.
3 pertimbangan yang disebutkan dalam sebuah dokumen tersebut menentukan keputusan ini.
Ke-1 : Pengaturan hari libur harus selaras karena beberapa Keppres memilikinya.
Ke-2 : Pengaturan harus menyesuaikan dengan perubahan masyarakat dan hukum.
Ke-3 : Perlu menetapkan Keppres tentang Hari Libur berdasarkan pertimbangan ini.
Dengan mempertimbangkan hal-hal ini, diktum ke-1 angka 7, 8, 9, dan 10 diubah menjadi nama-nama baru :
Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.
Dalam nomenklatur baru ini, ada 16 hari libur yang berbeda. Ini termasuk :
Tahun Baru Masehi
Tahun Baru Islam Hijriah
Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Idul Fitri
Idul Adha
Maulid Nabi Muhammad SAW
Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
Hari Raya Waisak
Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus
Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni
Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei.
Setelah perubahan nomenklatur, Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dicabut dan tidak berlaku dalam diktum ke-4. Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki, perubahan nomenklatur ini diusulkan oleh umat Kristen dan Katolik agar nama-nama tersebut mencerminkan sebuah keyakinan mereka terhadap kelahiran, wafat, dan kenaikan Yesus Kristus.
