Presiden Jokowi Mengganti Nama Hari Libur Isa Al Masih Menjadi Yesus Kristus

2 Min Read

Presiden Jokowi Mengganti Nama Hari Libur Isa Al Masih Menjadi Yesus Kristus

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nama hari libur nasional dari Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus. Keputusan ini diatur dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Januari 2024, menurut salinan dokumen yang dirilis pada Selasa di Jakarta oleh Sekretariat Presiden.

3 pertimbangan yang disebutkan dalam sebuah dokumen tersebut menentukan keputusan ini.

Ke-1 : Pengaturan hari libur harus selaras karena beberapa Keppres memilikinya.

Ke-2 : Pengaturan harus menyesuaikan dengan perubahan masyarakat dan hukum.

Ke-3 : Perlu menetapkan Keppres tentang Hari Libur berdasarkan pertimbangan ini.

Dengan mempertimbangkan hal-hal ini, diktum ke-1 angka 7, 8, 9, dan 10 diubah menjadi nama-nama baru :

Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.

Dalam nomenklatur baru ini, ada 16 hari libur yang berbeda. Ini termasuk :

Tahun Baru Masehi

Tahun Baru Islam Hijriah

Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Idul Fitri

Idul Adha

Maulid Nabi Muhammad SAW

Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)

Hari Raya Waisak

Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus

Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni

Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei.

Setelah perubahan nomenklatur, Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dicabut dan tidak berlaku dalam diktum ke-4. Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki, perubahan nomenklatur ini diusulkan oleh umat Kristen dan Katolik agar nama-nama tersebut mencerminkan sebuah keyakinan mereka terhadap kelahiran, wafat, dan kenaikan Yesus Kristus.

Presiden Mengganti Nama Hari Libur Isa Al Masih Menjadi Yesus Kristus
Presiden Mengganti Nama Hari Libur Isa Al Masih Menjadi Yesus Kristus. Surat Keputusan Presiden (Keppres Nomor 8 Tahun 2024) tentang Hari-Hari Libur.
SOURCES: Antara
Share This Article
Leave a comment