PSI Menyatakan Kaesang Sudah Memenuhi Syarat Usia untuk Maju dalam Pilkada Tingkat Kabupaten/Kota
Menurut Grace Natalie, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep sudah memenuhi syarat usia untuk maju sebagai calon bupati atau wali kota dalam Pilkada. Saat ditemui pada hari Rabu di Istana Kepresidenan Jakarta, Grace Natalie menyampaikan pendapatnya.
Grace menyatakan, “Kalau gubernur, provinsi belum cukup. Kalau level kabupaten/kota sudah bisa.” Dia berusia sekitar 29 atau 30 tahun. Grace Natalie juga berterima kasih atas keinginan dari komunitas dan relawan untuk mencalonkan Kaesang Pangarep sebagai calon Wali Kota Bekasi dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung pada bulan November mendatang.
Bahkan Grace Natalie mengatakan bahwa ada relawan yang mendaftar sebagai calon wali kota Bekasi. Namun, menurut informasi yang dia peroleh dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Kaesang belum mendaftar atau mengambil formulir calon wali kota.
Namun, Grace Natalie berterima kasih atas dorongan masyarakat untuk mendukung Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon wali kota. “Ada yang ambil formulir saja, meskipun itu relawan, yang tidak berkoordinasi dengan DPP, ternyata antusiasme warga sudah tinggi mengharapkan Mas Kaesang ikut nyalonin,” kata Grace.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, persyaratan usia untuk mengikuti Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wali Kota.”
Pada bulan September 2023, Kaesang Pangarep resmi menjabat sebagai Ketua Umum PSI. Dia baru berusia 30 tahun saat ini, dan akan berusia 31 tahun pada tanggal 25 Desember mendatang. Oleh karena itu, ia tidak memenuhi syarat usia untuk maju sebagai kandidat gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada 2024.