Rumah Rusak karena Bencana Alam Berpeluang Mendapatkan Dana Perbaikan, Ini Rinciannya dan Cara Pengajuannya
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa sebanyak 281 kejadian bencana terjadi di Indonesia pada awal tahun 2024. Dari jumlah tersebut, setidaknya 415 infrastruktur mengalami kerusakan selama periode Januari hingga Maret 2024. Jenis infrastruktur yang terkena dampak meliputi 361 rumah, 12 fasilitas pendidikan, tiga fasilitas kesehatan, dua fasilitas ibadah, 19 fasilitas umum, satu perkantoran, 12 jembatan, dan lima pertokoan. Untuk melakukan rekonstruksi dan rehabilitasi, pemerintah berencana memberikan dana perbaikan kepada pemilik infrastruktur yang mengalami kerusakan akibat bencana alam. Namun, bagaimana cara mengajukan permohonan perbaikan untuk rumah yang rusak dan berapa biaya yang akan diterima?
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa warga Indonesia yang rumahnya rusak karena bencana alam dapat mengajukan permohonan biaya perbaikan kepada pemerintah. Menurutnya, ketika ada bencana yang menyebabkan kerusakan signifikan, pemerintah menyediakan Dana Hibah Rekonstruksi dan Rehabilitasi. Pemerintah daerah (pemda) di wilayah terdampak bencana alam dapat menetapkan status tanggap darurat jika mereka tidak mampu menangani kerusakan akibat bencana.
Status tanggap darurat biasanya berlangsung selama 14 hari, tetapi dapat diperpanjang sesuai keadaan. Selama periode ini, pemda akan dibantu oleh pemerintah pusat melalui BNPB untuk memberikan pertolongan, mencari korban, dan membantu pengungsi. Setelah masa tanggap darurat berakhir, pemda akan memasuki fase transisi darurat di mana mereka akan menghitung kerugian dan kerusakan yang dialami. Data tersebut akan digunakan dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Abdul Muhari menjelaskan bahwa ketika pemda tidak mampu menangani kerusakan akibat bencana, pemerintah pusat melalui BNPB dapat memberikan bantuan berupa alat, personil, dan dana siap pakai. Biaya perbaikan rumah yang rusak akibat bencana alam telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan besaran yang tergantung pada tingkat kerusakan.
1. Rumah rusak ringan akan mendapatkan biaya rekonstruksi dan rehabilitasi sebesar Rp 15 juta. Contoh kerusakan ringan termasuk atap yang lepas, retakan kecil pada dinding, lantai yang terkelupas, serta kerusakan kecil pada pintu dan jendela.
2. Rumah rusak sedang akan mendapat biaya perbaikan sebesar Rp 30 juta. Kerusakan sedang meliputi atap yang sebagian patah, sebagian balok kolom patah, kerusakan dinding, kusen pintu atau jendela yang roboh sebagian, langit-langit atap yang lepas sebagian, dan kerusakan besar pada instalasi listrik.
3. Rumah rusak berat akan mendapatkan dana rekonstruksi dan rehabilitasi sebesar Rp 60 juta. Kerusakan berat mencakup rumah yang roboh total, atap yang jatuh, dablok, kolom, dan pelat lanai yang patah, kerusakan besar pada dinding, pintu atau jendela yang roboh sebagian besar, langit-langit atap yang runtuh sebagian besar, dan kerusakan total pada instalasi listrik.
Warga yang rumahnya rusak akibat bencana alam dapat menggunakan dana tersebut untuk memperbaiki rumah mereka sendiri. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah setempat akan membantu dalam proses perbaikan agar rumah yang dibangun kembali memiliki kualitas yang lebih baik. Selain itu, Dinas PUPR juga dapat merelokasi rumah yang dibangun ulang ke lokasi yang aman dari bencana.
Prosedur pengajuan dana perbaikan rumah rusak dimulai dengan pemda yang melakukan pendataan terhadap warga yang rumahnya rusak akibat bencana alam. Tim BNPB akan memverifikasi data tersebut, dan jika disetujui oleh kepala daerah, BNPB akan mengajukan permohonan dana ke Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan akan mentransfer dana langsung ke rekening masing-masing warga setelah hasil verifikasi dari BNPB. Pemda juga dapat mengajukan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi melalui aplikasi E-proposal Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Informasi lebih lanjut mengenai aplikasi pengajuan biaya perbaikan rumah yang rusak akibat bencana alam dapat diakses melalui laman yang tersedia.