Unit Pelayanan Terpadu Bersama (UPTB) Samsat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, menyatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mereka jalankan telah mempercepat pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Basili Basmark, Kepala Samsat OKU 1, mereka bertujuan untuk mengumpulkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 30.608.000.000 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 29.326.600.000 pada tahun ini. Terlepas dari target yang sangat ambisius, dia percaya bahwa target tersebut dapat dicapai sebelum akhir Desember 2023.
Menurut Basili, “Kami sudah mencapai 59,43 persen dari target PKB dan 56,24 persen dari target BBNKB hingga bulan Juli 2023.”
Kesuksesan ini didukung oleh kesadaran masyarakat Kabupaten OKU untuk membayar pajak kendaraan, seperti yang ditunjukkan oleh pencapaian pendapatan pajak yang melampaui target di tahun-tahun sebelumnya.
Untuk mencapai target tahun ini, UPTB Samsat OKU secara aktif menyebarkan informasi tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor ke semua desa di daerah tersebut. Kampanye ini dilakukan melalui media sosial dan juga secara langsung di lapangan untuk memberi tahu masyarakat tentang program tersebut.
Selain itu, mereka mengambil tindakan proaktif dengan mengirimkan dua tim dengan lima petugas untuk menjemput bola. Ini berarti mereka akan mengunjungi rumah wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor secara langsung. Tujuan kunjungan ini adalah untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban pajak mereka.
“Metode ini terbukti efektif, karena sejak diluncurkannya program pemutihan, ribuan unit kendaraan roda dua dan empat yang sebelumnya memiliki tunggakan pajak telah melunasi kewajibannya,” kata Basili.
UPTB Samsat OKU berhasil mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan dengan berbagai strategi ini, menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pendapatan daerah.