Menurut Arie Maula Kafka, Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh, empat anak yang menjadi korban eksploitasi telah dibawa ke rumah singgah dinas sosial setempat untuk dilatih.
Di Banda Aceh, pada hari Rabu, Arie Maula Kafka mengatakan, “Ayah-anak (korban eksploitasi) telah dibawa ke rumah singgah dan kita terus bekerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Aceh.”
Sebelumnya, SA (27), seorang wiraswasta dari Kabupaten Aceh Besar, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh atas tuduhan melakukan eksploitasi ekonomi terhadap empat anak di bawah umur dari Aceh Besar.
Dalam hal ini, pelaku memanfaatkan tenaga anak-anak secara finansial untuk keuntungan pribadi.
Setiap hari, tersangka menjemput korban dengan becak untuk mengambil keranjang buah, lalu menempatkan korban di pusat keramaian di Banda Aceh untuk menjual barang.
Arie menyatakan bahwa pihaknya, bekerja sama dengan Dinas Sosial Aceh, akan memastikan bahwa para korban, terutama mereka yang telah putus sekolah, memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Jika orang tua mereka tidak dapat merawat mereka, mereka akan dibawa ke panti asuhan.
“Kami akan memastikan mereka kembali bersekolah pada tanggal 15 Juli mendatang, dan jika orang tua mereka tidak dapat merawat mereka lagi, kami akan membawa mereka ke panti asuhan. Yang terpenting adalah mereka berada bersama orang tua mereka,” katanya.
Arie mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menghadapi kesulitan dalam menertibkan gepeng dan anak-anak yang menjual buah potong di beberapa jalan raya dan tempat keramaian.
Dia menyatakan bahwa masalah bagi Dinas Sosial Kota Banda Aceh dalam melakukan penertiban dan pembinaan adalah bahwa banyak yang ditangkap merupakan warga Aceh Besar dan bukan penduduk Kota Banda Aceh.
Arie menjelaskan bahwa akan lebih mudah baginya untuk memberikan pembinaan selama beberapa hari di rumah singgah dan berkoordinasi dengan pemerintahan gampong jika gepeng dan anak-anak yang berjualan di jalanan tersebut berasal dari Banda Aceh.
Dia menambahkan, “Kami juga dapat memberikan bantuan jika mereka adalah penduduk Kota Banda Aceh. Dinas Sosial akan mengajukan bantuan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).”
Akibatnya, gepeng dan anak-anak tersebut saat ini hanya dapat ditertibkan bersama Satpol PP dan tidak dapat diberikan tindakan atau pembinaan tambahan.
Arie Maula Kafka menyatakan, “Bagi yang bukan penduduk Banda Aceh, kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Aceh untuk memberikan pembinaan.”