Hasil Operasi, Satpol PP Kudus Memusnahkan 11.280 Botol Miras.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah memusnahkan 11.280 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang telah disita dalam sebuah operasi di Desa Cendono, Kecamatan Dawe. Bupati Kudus Hartopo memecahkan botol minuman keras tersebut secara simbolis di Alun-Alun Kabupaten Kudus, sebelum dibongkar menggunakan kendaraan penghalus jalan.
Bupati Kudus Hartopo berterima kasih kepada Satpol PP Kudus atas upaya mereka untuk menghentikan penyebaran miras di Kabupaten Kudus. Bupati juga mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) melarang penjualan minuman keras di Kabupaten Kudus. Dia juga mengingatkan tentang efek buruk miras terhadap keadaan lokal, seperti perkelahian dan kejahatan lainnya.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid Seif, 11.280 botol minuman keras tersebut ditemukan di Desa Cendono pada 24 Agustus. Pemiliknya dihukum 15 hari penjara dan barang bukti harus dimusnahkan. Kholid berharap peredaran miras di masyarakat akan berkurang sebagai hasil dari operasi rutin yang dilakukan.
Kerja keras Satpol PP Kabupaten Kudus, yang telah mengawasi dan menyelidiki lokasi yang diduga menyimpan miras, telah menghasilkan pengungkapan tempat penyimpanan minuman keras yang sangat besar ini.
Kholid juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran miras dengan melaporkan temuan toko atau penyimpanan miras kepada Satpol PP.