Pembahasan RUU Perubahan Status DKI Jakarta ke DKJ Masih Berlanjut
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan bahwa RUU yang mengubah status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih dalam tahap pembahasan pemerintah dan akan memakan waktu yang lama.
Heru menyatakan, “RUU ini masih dalam pembahasan yang panjang,” di wilayah Ciganjur, Jakarta Selatan, pada hari Jumat.
Pj Gubernur belum dapat memberikan rincian lebih lanjut tentang isu RUU Daerah Khusus Jakarta atau poin-poin utama yang dibahas dalam rapat terbatas mengenai perubahan status tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa diskusi masih berlanjut.
Perihal status Jakarta setelah ibu kota dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN), pembahasan telah berlangsung dalam rapat yang melibatkan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Pj Gubernur DKI Jakarta di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Selasa (12/9).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mewajibkan perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta sebagai bagian dari pemindahan ibu kota.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa perubahan ini, sesuai dengan UU IKN, bertujuan mengubah status Jakarta dari ‘Daerah Khusus Ibukota’ menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’, seperti yang diungkapkan dalam unggahan resmi di akun Instagram @smindrawati pada hari Kamis (14/9).
RUU DKJ ini bertujuan untuk mengubah Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia serta mengatur banyak aspek keuangan negara.
“Para menteri lainnya telah melaporkan proses penyusunan dan substansi RUU DKJ serta membahasnya untuk mendapatkan arahan dari Presiden @jokowi dan Wakil Presiden @kyai_marufamin,” tambah Sri.