Wakil Ketua MPR Mendorong Pemerintah dan DPR Segera Menyelesaikan RUU Polri
Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto, menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR RI perlu segera menuntaskan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, revisi undang-undang tersebut dapat memberikan landasan hukum yang lebih baik untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi, peran, tugas, dan wewenang Polri. DPR telah menyetujui RUU tersebut sebagai inisiatif DPR.
“Revisi UU Polri sangat pantas menjadi RUU inisiatif DPR. Oleh karena itu, saya berharap pemerintah bersama-sama dengan DPR dapat segera menuntaskan pembahasannya,” kata Yandri dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Rabu.
Dia menjelaskan bahwa salah satu poin yang ditekankan dalam RUU ini adalah tentang perubahan usia pensiun anggota Polri, di mana usia pensiun bagi bintara dan tamtama ditetapkan menjadi 58 tahun, sementara untuk perwira menjadi 60 tahun.
“Selain itu, anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang masa tugasnya hingga paling lama dua tahun,” tambahnya.
Di samping perubahan usia pensiun, menurutnya, substansi lain yang baru dalam RUU Polri adalah perluasan wilayah hukum Polri yang mencakup wilayah negara, wilayah yurisdiksi, serta wilayah perwakilan Indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik.
Tidak hanya itu, RUU juga mengatur tentang kapal laut berbendera Indonesia di wilayah laut internasional, pesawat udara terdaftar dan berbendera Indonesia, serta ruang siber.
“Selain itu, substansi lainnya adalah penyesuaian jabatan PNS menjadi ASN di lingkungan Polri yang disesuaikan dengan Undang-Undang ASN,” pungkasnya.
Semoga dengan segera diselesaikannya Revisi Undang-Undang Polri, dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi peningkatan kinerja dan efektivitas Polri dalam menjalankan tugas-tugasnya demi keamanan dan ketertiban masyarakat.