spot_img

Wakil Ketua MPR RI Mendorong Menag untuk Lebih Memperkuat Peran KUA daripada Menjadikannya Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama

Date:

Wakil Ketua MPR RI Mendorong Menag untuk Lebih Memperkuat Peran KUA daripada Menjadikannya Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menekankan pentingnya fokus Menteri Agama Yaqut dalam mengoptimalkan peran Kantor Urusan Agama (KUA) dan memaksimalkan fungsi penyuluh keagamaan, termasuk dalam hal konsultasi pranikah.

Desakan tersebut muncul sebagai tanggapan terhadap usulan Yaqut untuk menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama di Indonesia.

“Hal yang perlu ditekankan adalah fokus Menteri Agama seharusnya dalam mencari solusi terhadap masalah yang berada di ranah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, bukan malah mengarahkan perhatian ke agama lain, seperti mengusulkan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi agama selain Islam. Padahal, KUA adalah bagian dari Dirjen Bimas Islam, hal ini tidak sesuai dengan tata kelola organisasi Kemenag yang sudah ditetapkan oleh Menteri Agama sendiri,” kata Hidayat dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada hari Senin.

Hidayat menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, Kantor Urusan Agama di tingkat kecamatan merupakan unit pelaksana teknis Kemenag yang bertanggung jawab dan berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Dia juga menyoroti bahwa usulan Yaqut terkait KUA mengurusi pencatatan nikah untuk semua agama telah dibahas dalam rapat kerja Ditjen Bimas Islam.

“Sangat disayangkan bahwa dalam rapat kerja dengan Bimas Islam, yang seharusnya berfokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat Islam, malah digunakan untuk membahas hal yang bukan menjadi kewenangan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam,” ujarnya.

Hidayat juga menyatakan bahwa usulan tersebut tidak konsisten dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk amanat UUD Negara RI Tahun 1945.

“Lebih lanjut, usulan ini juga bisa menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non-muslim karena dapat menimbulkan prosedur tambahan yang tidak efisien,” tambahnya.

Selain itu, Hidayat menyoroti bahwa kebijakan tersebut akan meningkatkan beban KUA yang mayoritas mengalami kekurangan sumber daya manusia (SDM) dan tidak memiliki kantor sendiri. Hal ini juga akan memberatkan warga non-muslim yang akan menikah karena KUA diidentikkan dengan agama Islam.

“Dengan demikian, kebijakan ini akan menimbulkan beban psikologis dan ideologis bagi kalangan non-muslim karena akan ada prosedur tambahan yang harus dijalani,” tegasnya.

Hidayat menegaskan bahwa lebih baik jika Menteri Agama membatalkan niatnya untuk menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan untuk semua agama, dan sebaliknya memperkuat peran dan fungsi KUA sebagai bagian dari solusi terhadap masalah penyimpangan ajaran agama Islam yang terjadi di masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...