Warga Indonesia Bisa Meminjam Hingga Rp 10 Miliar dari Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang peraturan terbaru yang akan memperluas akses pinjaman melalui fintech peer-to-peer (p2p) lending atau penyedia meminjam online (pinjol) di Indonesia. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang sedang disusun ini akan memungkinkan individu untuk meminjam dana hingga Rp10 miliar dari penyelenggara pinjol. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mengatur dan mendorong pertumbuhan industri layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) di tanah air.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penyesuaian dalam RPOJK LPBBTI ini bertujuan untuk meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif yang sebelumnya hanya sebesar Rp2 miliar.
“Dalam RPOJK LPBBTI yang sedang dalam tahap penyelarasan ini, direncanakan batas maksimum pendanaan produktif akan dinaikkan dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar,” ungkap Agusman dalam jawaban tertulis pada Selasa, (16/7/2024). Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan pendanaan produktif yang dilakukan oleh penyelenggara LPBBTI, serta memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dalam jumlah besar.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara untuk dapat menawarkan pinjaman dengan nilai tersebut. Di antaranya, penyelenggara harus memiliki rasio Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) maksimum sebesar 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha baik sebagian atau seluruhnya oleh OJK.
“Melalui penyesuaian ini, kami berharap dapat mendorong pertumbuhan yang lebih baik dalam sektor pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” tambah Agusman.
Per Mei 2024, industri LPBBTI mencatatkan laba yang meningkat signifikan menjadi Rp277,02 miliar, dibandingkan dengan Rp173,73 miliar pada April 2024. Meskipun pertumbuhan laba menunjukkan kinerja positif, OJK masih menghadapi tantangan terkait rasio kredit macet. Saat ini terdapat 15 penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5%, yang menunjukkan tingkat wanprestasi atau kredit macet yang tinggi.
OJK terus melakukan pembinaan terhadap penyelenggara yang mengalami masalah ini dan meminta mereka untuk menyusun rencana aksi guna memperbaiki kualitas pendanaan mereka. Pembinaan ini diharapkan dapat membantu penyelenggara dalam meningkatkan manajemen risiko dan memberikan layanan yang lebih baik kepada peminjam.
Dengan peraturan baru ini, diharapkan bahwa industri pinjaman online di Indonesia akan mengalami peningkatan dalam hal jumlah pendanaan dan jumlah pinjaman yang dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan memberikan akses keuangan yang lebih luas, khususnya bagi pelaku usaha dan individu yang membutuhkan pembiayaan dalam skala besar.