Warganet Klaim Insentif Prakerja Gelombang 66 Meningkat Menjadi Rp 700.000, Apakah Ini Fakta?
Kabar tentang besaran uang insentif bagi peserta program Prakerja Gelombang 66 yang beredar di media sosial, terutama melalui akun @tanyarlfes, menimbulkan perdebatan di antara warganet. Kabar tersebut menyebutkan bahwa peserta yang lolos akan menerima insentif yang lebih besar dari periode sebelumnya, dengan jumlah mencapai Rp 700.000. Warganet juga membicarakan kemungkinan pembukaan gelombang baru pada Jumat, 19 April 2024.
Namun, Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Lydia Maria Kusnadi, membantah klaim tersebut. Dia menyatakan bahwa belum ada pengumuman resmi mengenai waktu pembukaan Prakerja Gelombang 66. Meskipun demikian, Lydia tidak menolak kemungkinan pembukaan pada tanggal yang disebutkan. Dia menegaskan agar masyarakat menunggu informasi resmi yang diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Lydia juga membantah rumor tentang kenaikan insentif menjadi Rp 700.000 untuk peserta Gelombang 66. Dia menjelaskan bahwa tidak ada perubahan dalam besaran insentif sejak tahun sebelumnya, mengingat program Prakerja telah kembali ke skema normal sejak tahun 2023. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, peserta Prakerja akan menerima bantuan sebesar Rp 4.200.000 per orang, yang terbagi dalam beberapa skema pembayaran.
Untuk mendapatkan insentif tersebut, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain telah menyelesaikan pelatihan, memberikan ulasan dan penilaian terhadap pelatihan, serta menyambungkan nomor rekening bank atau e-money di akun situs www.prakerja.go.id.
Adapun syarat dan cara pendaftaran untuk program Prakerja Gelombang 66 tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Peserta harus merupakan WNI berusia antara 18 hingga 64 tahun, tidak sedang menempuh pendidikan formal, dan memenuhi kriteria lainnya seperti sedang mencari kerja atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Proses pendaftaran dilakukan melalui laman dashboard.prakerja.go.id/daftar, di mana peserta harus mengikuti tes kemampuan dasar dan bergabung dengan gelombang pelatihan yang tersedia. Setelah menyelesaikan pelatihan, memberikan ulasan, dan mengisi survei evaluasi, peserta akan memperoleh insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, klaim tentang kenaikan insentif menjadi Rp 700.000 untuk peserta Prakerja Gelombang 66 tidak memiliki dasar yang sahih, dan masyarakat diminta untuk memperoleh informasi resmi melalui kanal yang tepat sebelum menyebarkan informasi lebih lanjut.