Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) Meminta Penambahan Rencana Daya Tampung (RDT) oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Ditinjau Ulang.
Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau untuk merevisi rencana penambahan Rencana Daya Tampung (RDT). Pernyataan ini dikeluarkan pada hari Jumat di Batam.
Laut menyatakan bahwa sebagai tanggapan atas surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/421.3/536/DISDIK tentang Permohonan Penambahan RDT PPDB TP. 2023/2024, Ombudsman Kepri telah mengeluarkan tanggapan.
Surat tersebut didasarkan pada temuan pemantauan Ombudsman Kepri atas proses pendaftaran ulang PPDB di SMAN 3 dan SMAN 15 Batam pada tanggal 3 Juli yang lalu.
Menurut Lagat, berdasarkan pemantauan kami di lapangan, kami menyampaikan tiga saran melalui surat kepada Gubernur dan Kepala Dinas Provinsi Kepri.
Ombudsman Kepri meminta Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri untuk menginventarisasi dan memperbarui data siswa yang tidak diterima di sekolah mana pun. Ini akan membantu Dinas Pendidikan Kepri dalam pemetaan dan memahami mengapa RDT ditambahkan.
Menurut Lagat, penambahan RDT harus mempertimbangkan ketersediaan ruang kelas dan fasilitas lainnya. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan kondisi pembelajaran yang tidak ideal bagi siswa. Contohnya adalah penggunaan ruang laboratorium, perpustakaan, atau pembelajaran online.
Ombudsman Kepri juga meminta Pemerintah Provinsi Kepri untuk memastikan bahwa siswa yang telah diterima di institusi pendidikan lain tetap dapat bersekolah di institusi pendidikan yang mereka pilih.
Lagat juga menyatakan bahwa diharapkan setiap satuan pendidikan di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tidak melakukan pungutan dalam pelaksanaan PPDB.
Ombudsman Kepri berharap surat ini akan membantu pengambilan keputusan tentang penambahan RDT PPDB di Kepri pada tahun 2023.