12 Bank Perekonomian Rakyat Bangkrut di Tahun 2024, OJK Keluarkan Aturan Baru
Selama 5 bulan pertama tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional 12 bank perekonomian rakyat (BPR). Jumlah ini mencapai batas atas rata-rata kejatuhan bank setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hampir semua BPR yang jatuh terkait dengan kasus penipuan. Sebagai respons, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola untuk Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola).
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola BPR dan BPR Syariah, serta mendukung konsolidasi industri dengan bank yang memiliki pemegang saham pengendali yang sama, sehingga lebih efisien dan memberi kontribusi positif bagi perekonomian dan masyarakat.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa POJK ini adalah langkah penting untuk meningkatkan tata kelola BPR dan BPR Syariah serta membangun kepercayaan publik terhadap kedua jenis bank tersebut.
“Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah sangat penting dalam mencegah kegagalan operasional,” kata Dian dalam pernyataan tertulis, Selasa (16/7/2024).
POJK Tata Kelola menekankan penyempurnaan dan penguatan struktur dan proses tata kelola, termasuk manajemen pemegang saham, peran direksi, dewan komisaris dan komite, kepatuhan, audit internal dan eksternal, manajemen risiko dan anti fraud, penanganan konflik kepentingan, integritas pelaporan, teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
Diharapkan, penerapan tata kelola yang diperkuat ini akan mendukung pengembangan layanan, inovasi produk, teknologi informasi perbankan, serta mengurangi risiko terhadap kecurangan atau masalah lainnya yang mungkin terjadi.
POJK Tata Kelola, yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2024, mewajibkan BPR dan BPR Syariah untuk menerapkan standar tata kelola yang baik dalam semua aspek operasional mereka.