4 Ormas Mengajukan Minat untuk Kelola WIUPK, Siapa Saja yang Terlibat?
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah membuka kesempatan luas bagi organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Menurutnya, selain Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang telah secara resmi menunjukkan minat, ada 3-4 Ormas keagamaan lainnya yang juga telah mengajukan permohonan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan WIUPK.
Kesempatan untuk Berkontribusi
Bahlil Lahadalia menjelaskan, “Ada tiga atau empat lagi yang sudah mengajukan,” saat memberikan keterangan di kantornya di Jakarta pada Senin (29/7/2024). Menyusul pengumuman ini, Menteri Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah membuka pintu bagi semua Ormas yang memenuhi persyaratan untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) melalui WIUPK.
“Komunikasi kita bangun dengan berbagai Ormas, dan Insya Allah semua akan berjalan dengan baik,” lanjut Bahlil. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaan SDA, yang selama ini seringkali dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar.
Kebijakan Baru dan Implikasinya
Pernyataan Bahlil Lahadalia sejalan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP ini disahkan pada 30 Mei 2024 oleh Presiden Jokowi, dan mencakup penambahan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran WIUPK. Aturan ini membuka kesempatan bagi Ormas, termasuk organisasi keagamaan, untuk mengelola WIUPK, memberikan akses lebih luas terhadap pengelolaan sumber daya pertambangan.
Peraturan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif dari berbagai kelompok dalam pengelolaan SDA, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pertambangan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Dampak Positif untuk Organisasi dan Perekonomian Nasional
Menteri Bahlil mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi Ormas yang terlibat, tetapi juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional. “Kita percaya bahwa setiap usaha ini akan memberikan manfaat yang besar. Orang-orang ingin berkontribusi, dan ini adalah kesempatan mereka untuk berpartisipasi dalam pengelolaan SDA yang menuju kebaikan bersama,” ujarnya.
Bahlil menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memfasilitasi semua pihak yang memenuhi syarat. “Silakan, yang penting mereka mengajukan, kalau sudah mengajukan, kita lihat mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhi syarat. Kami bersifat terbuka dalam hal ini,” jelasnya.
Langkah Selanjutnya
Ke depan, pemerintah akan terus menjalin komunikasi dengan Ormas keagamaan dan kelompok lain yang tertarik untuk terlibat dalam pengelolaan WIUPK. Proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan adil, berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam regulasi.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan lebih banyak pihak akan terlibat dalam pengelolaan SDA secara lebih bertanggung jawab, berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional, serta mendukung kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berharap bahwa partisipasi aktif dari berbagai kelompok, termasuk Ormas keagamaan, akan membantu menciptakan lingkungan investasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di sektor pertambangan.
Sebagai penutup, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong partisipasi luas dalam pengelolaan sumber daya alam, memberikan kesempatan bagi berbagai pihak untuk berkontribusi pada pengelolaan SDA yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia.