spot_img

Jokowi Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran Per Batang, Berikut Aturannya!

Date:

Jokowi Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran Per Batang, Berikut Aturannya!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan kebijakan baru mengenai penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Dalam peraturan terbaru ini, penjualan rokok secara ketengan atau per batang secara resmi dilarang. Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak-anak.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP No 28/2024 tentang Kesehatan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024. Peraturan ini terdiri dari 13 bab dan 1171 pasal, mencakup berbagai aspek kesehatan mulai dari pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, sediaan farmasi, obat-obatan, suplemen kesehatan, kosmetik, penyakit menular, hingga pengamanan terhadap zat adiktif seperti rokok dan produk tembakau.

Aturan Penjualan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

Dalam PP No 28/2024, pasal 429 hingga 463 mengatur secara khusus mengenai zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik. Khususnya, pasal 434 mengatur ketentuan mengenai penjualan produk-produk ini :

  1. Larangan Penjualan Eceran : Penjualan rokok eceran per batang dilarang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
  2. Pembatasan Usia dan Jarak Penjualan : Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak diperbolehkan kepada individu di bawah usia 21 tahun, perempuan hamil, serta dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
  3. Pengaturan Lokasi Penjualan : Produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh ditempatkan di area sekitar pintu masuk dan keluar atau di tempat yang sering dilalui.
  4. Pembatasan Platform Penjualan : Penjualan melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial juga dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur yang memadai.

Larangan Kawasan Tanpa Rokok

Pada pasal 442, diatur mengenai kawasan tanpa rokok yang melarang kegiatan merokok, penjualan, produksi, pengiklanan, dan promosi produk tembakau serta rokok elektronik baik di dalam maupun luar ruangan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari konsumsi tembakau dan rokok elektronik, serta melindungi anak-anak dan remaja dari paparan produk-produk berbahaya ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...