Jokowi Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran Per Batang, Berikut Aturannya!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan kebijakan baru mengenai penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Dalam peraturan terbaru ini, penjualan rokok secara ketengan atau per batang secara resmi dilarang. Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak-anak.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP No 28/2024 tentang Kesehatan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024. Peraturan ini terdiri dari 13 bab dan 1171 pasal, mencakup berbagai aspek kesehatan mulai dari pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, sediaan farmasi, obat-obatan, suplemen kesehatan, kosmetik, penyakit menular, hingga pengamanan terhadap zat adiktif seperti rokok dan produk tembakau.
Aturan Penjualan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Dalam PP No 28/2024, pasal 429 hingga 463 mengatur secara khusus mengenai zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik. Khususnya, pasal 434 mengatur ketentuan mengenai penjualan produk-produk ini :
- Larangan Penjualan Eceran : Penjualan rokok eceran per batang dilarang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
- Pembatasan Usia dan Jarak Penjualan : Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak diperbolehkan kepada individu di bawah usia 21 tahun, perempuan hamil, serta dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
- Pengaturan Lokasi Penjualan : Produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh ditempatkan di area sekitar pintu masuk dan keluar atau di tempat yang sering dilalui.
- Pembatasan Platform Penjualan : Penjualan melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial juga dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur yang memadai.
Larangan Kawasan Tanpa Rokok
Pada pasal 442, diatur mengenai kawasan tanpa rokok yang melarang kegiatan merokok, penjualan, produksi, pengiklanan, dan promosi produk tembakau serta rokok elektronik baik di dalam maupun luar ruangan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari konsumsi tembakau dan rokok elektronik, serta melindungi anak-anak dan remaja dari paparan produk-produk berbahaya ini.