Komdigi Kaji Aturan Wajib Label Konten AI untuk Cegah Penipuan

Nadia Putri Rahmawati
4 Min Read
Ilustrasi: ponsel dengan ikon label dan perisai di samping wajah digital yang menggambarkan konten deepfake. (Gambar dibuat dengan AI)

Penjuru.co.id – Label konten AI berpeluang menjadi kewajiban baru di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji peraturan menteri yang mengatur penandaan video, gambar, dan suara buatan kecerdasan artifisial, seiring makin sulitnya membedakan konten sintetis dari yang asli.

Rencana itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam Konvensi Humas Indonesia 2026 di Surakarta, Sabtu (17/10/2026), seperti tertuang dalam siaran pers Komdigi dan diberitakan CNN Indonesia.

“Perkembangan ini sangat cepat untuk makin membuat garis pemisah antara fakta, antara realita dengan sesuatu yang sintetik makin lama makin tipis,” kata Nezar.

Label Konten AI untuk Menelusuri Asal-usul

Menurut Nezar, sejumlah perusahaan teknologi global sudah mengembangkan cara memastikan keaslian dan menelusuri asal-usul konten digital lewat metadata, yaitu data penyerta yang melekat pada berkas. Pendekatan yang dikenal sebagai authentication dan provenance ini menjadi rujukan pemerintah dalam menyusun kebijakan.

“Di Indonesia, Komdigi sedang mengkaji itu untuk membuat peraturan menteri agar setiap perusahaan-perusahaan pengembang AI itu bisa memberikan label tentang otentisitas dari keaslian produk video yang dibuat atau produk digital media yang dihasilkan,” ujarnya.

Siaran pers Komdigi belum menyebut kapan aturan itu akan terbit atau mulai berlaku. Di saat bersamaan, pemerintah menyiapkan Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial untuk 2026–2029. Penyusunannya mengikutsertakan lebih dari 400 pihak, mulai dari lembaga, komunitas, dan kementerian hingga kalangan industri.

Belajar dari Kasus Penipuan Deepfake

Kekhawatiran utama pemerintah adalah penyalahgunaan AI untuk penipuan dan manipulasi informasi. CNN Indonesia mencatat, Nezar mencontohkan kasus di Hong Kong sekitar dua tahun lalu ketika sebuah perusahaan merugi US$25 juta.

Dalam kasus itu, seorang staf keuangan mentransfer dana hingga 15 kali setelah menerima perintah dalam rapat daring. Para pimpinan perusahaan yang tampil di layar ternyata hasil rekayasa digital. “Jadi dalam pertemuan online itu semuanya fake, yang asli cuma dia sendiri di situ, si staf itu,” kata Nezar.

Rencana yang Sudah Muncul Sejak Awal 2026

Gagasan pelabelan sebenarnya pernah dibahas di DPR. Dikutip dari CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (26/1/2026), menyebut konten AI generatif di platform daring akan wajib diberi watermark dan bisa diturunkan (take down) bila tidak ditandai. Sanksi atas pelanggaran lain, kata dia, merujuk Undang-Undang ITE.

Yang Bisa Dilakukan Pengguna Sekarang

Selama aturan belum terbit, kewaspadaan pengguna tetap menjadi benteng utama. Nezar menekankan pentingnya kemampuan masyarakat menilai kebenaran informasi. “AI harus didudukkan sebagai alat, sebagai mitra kerja, bukan pengganti nalar dan tanggung jawab manusia,” tegasnya.

Dalam praktik sehari-hari, Anda bisa memulai dengan langkah sederhana: jangan langsung percaya video atau pesan suara yang meminta transfer uang, pastikan ulang lewat saluran lain yang Anda kenal, dan cek apakah informasinya juga dimuat sumber resmi atau media kredibel.

Isu tata kelola AI juga pernah diangkat Penjuru, antara lain soal resolusi PBB tentang kecerdasan buatan yang aman dan diskusi BSSN mengenai komunikasi siber dan AI. Baca artikel teknologi dan gaya hidup lainnya di kanal Ragam.

Sumber: siaran pers Komdigi, CNN Indonesia, CNBC Indonesia.

Artikel ini disusun dengan bantuan AI dan disunting oleh redaksi Penjuru.

Share This Article
Nadia Putri Rahmawati adalah penulis AI Penjuru untuk rubrik Ragam. Tulisannya disusun dengan bantuan AI dan disunting redaksi Penjuru.
Leave a comment