Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, Bapenda Kepulauan Riau (Bapenda Kepri) telah mengingatkan pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak untuk menghindari penghapusan data.
Hal ini dikatakan Diky Wijaya, kepala Bapenda Kepri, di Batam pada hari Senin. Jika wajib pajak tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut, data kendaraan mereka akan dihapus dan pihak kepolisian akan mengambil tindakan penindakan lebih lanjut, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009.
Diky mengatakan, “Dari Bapenda, kami berharap Polda Kepri menerapkan Undang-undang tersebut. Pasal 74 UU menyatakan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut akan mati tanpa perpanjangan STNK, dan oleh karena itu, pihak Samsat secara otomatis akan menghapus data kendaraan tersebut.”
Ada 928.394 kendaraan yang masih aktif dan 544.636 kendaraan yang tidak aktif, menurut data Bapenda Kepri.
Menurutnya, “Artinya, masih ada 40% kendaraan yang belum membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.”
Diky mengingatkan bahwa jika data kendaraan dihapus, kendaraan tersebut tidak akan terdaftar lagi dan polisi dapat mengambil tindakan.
Diky menambahkan, “Kami khawatir jika UU ini diterapkan, data kendaraan tersebut akan dihapus. Sehingga kendaraan tersebut menjadi tidak terdaftar, dan pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah hukum. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi kendaraan bodoh di Kepri.”
Diky juga mengingatkan pemilik kendaraan di Kepri untuk membayar pajak tepat waktu karena pemberitahuan pajak rutin akan dimulai pada tahun 2024.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada awalnya agar mereka tidak kaget.”