Seorang konsultan ibadah yang bertugas di Tanah Suci menjelaskan berbagai larangan yang berlaku selama ihram atau saat berniat memasuki wilayah yang memiliki undang-undang yang melarang beberapa tindakan yang berkaitan dengan haji dan umrah.
Pada hari Selasa, Wazir Ali, seorang konsultan ibadah di Kota Makkah, Arab Saudi, menjelaskan bahwa larangan bagi perempuan dalam ihram termasuk menutup wajah dengan cadar dan kedua telapak tangan dengan kaus tangan.
Beliau menyatakan bahwa ibu-ibu harus mengenakan kaos kaki, sedangkan pria tidak diizinkan mengenakan kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit, serta tidak diperbolehkan menutup kepala dengan topi, peci, atau sorban.
Beliau, bagaimanapun, menyatakan bahwa wanita diizinkan melepas kaos kaki saat berwudhu.
Wazir Ali menyatakan, “Boleh dilepas, namun jangan perlihatkan kepada para lelaki. Jika tidak ada masalah dengan wanita lainnya, misalnya berwudhu di dalam atau ke tempat wudhu khusus wanita.”
Melepas kaus kaki atau kaus tangan bagi perempuan bukanlah bagian dari hal-hal yang dilarang saat ihram, kata Kiai Zulfa Mustofa.
Kiai Zulfa mengatakan, “Jika daripada harus membasahi bajunya, silakan lepaskan kaos kaki dan kaus tangan. Itu tidak akan membatalkan ihram.”
Kartono, Konsultan Ibadah dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Kerja Makkah, menjelaskan bahwa ihram memiliki empat larangan.
- Pertama, larangan-larangan seperti memakai celana bagi pria yang tidak memiliki kain ihram, mencabut kuku yang pecah, mencabut bulu mata yang menghalangi pandangan, dan sebagainya tidak dianggap sebagai dosa dan tidak memerlukan pembayaran fidyah.
- Kedua, hal-hal seperti melakukan pernikahan, berperilaku buruk, dan bertengkar tidak dihukum jika dilanggar.
- Ketiga, hal-hal yang dilarang tidak dianggap dosa jika dilanggar. Misalnya, mencukur rambut kepala jika Anda menderita penyakit pada kepala atau mengenakan pakmrkkaian biasa karena alasan tertentu.
- Keempat, berhubungan intim, mengenakan pakaian berlengan panjang (celana atau baju) bagi laki-laki, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah dan kedua telapak tangan bagi perempuan, memotong kuku, menggunakan minyak wangi, atau membunuh adalah semua larangan yang dianggap sebagai dosa dan memerlukan pembayaran fidyah jika dilanggar.