Bawaslu Awasi Keterlibatan Petahana dalam Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memfokuskan pengawasan terhadap potensi keterlibatan kepala daerah petahana dan penjabat kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa isu ini merupakan salah satu aspek krusial dalam penyelenggaraan Pilkada tahun ini.
Bagja mengungkapkan kekhawatiran bahwa keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dia menilai bahwa mobilisasi ASN dapat menjadi alat untuk meningkatkan suara bagi calon tertentu, yang dapat merusak integritas pemilihan.
“Kami mengingatkan semua pihak agar tidak terjadi masalah saat pencalonan,” ujar Bagja pada Rabu, 31 Juli.
Selain itu, Bagja juga mengidentifikasi potensi politisasi program kerja oleh kepala daerah petahana maupun penjabat kepala daerah. Dia menyoroti bahwa bantuan sosial (bansos) adalah salah satu program yang rawan dipolitisasi selama periode pemilihan. Program-program seperti ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik, yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan secara tidak adil.
Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 dijadwalkan akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Agustus 2024. Proses pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari hingga 29 Agustus 2024. Setelahnya, KPU daerah akan melakukan verifikasi dokumen bakal calon, dan penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pengunduran diri dari 40 penjabat kepala daerah yang berencana mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
“Kami sudah menerima sekitar 40 permohonan pengunduran diri dari para penjabat yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024,” kata Tito.
Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri sama-sama memantau dan mengatur jalannya proses pencalonan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung secara adil dan transparan.