Bawaslu Ikuti KPU Tanggapi Sengketa Baru Pileg di MK
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan akan mengikuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan untuk menunda kegiatan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI serta DPD hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024. Langkah ini diambil dengan harapan agar KPU dapat mematuhi prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami akan mengikuti proses yang sedang berjalan dan menunggu informasi perkembangan lebih lanjut. Bawaslu akan memastikan bahwa seluruh proses sengketa hasil Pileg 2024 yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat berjalan dengan lancar,” kata anggota Bawaslu RI, Puadi, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/8/2024).
Puadi menambahkan, Bawaslu berkomitmen untuk mengawasi proses ini dengan seksama hingga MK mengeluarkan putusan akhir. Dia berharap KPU mematuhi waktu dan prosedur yang telah ditetapkan dalam menjalankan putusan MK.
Sebelumnya, KPU seharusnya mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih DPR RI dan DPD pada Rabu (31/7). Namun, rapat tersebut ditunda setelah KPU menerima informasi mengenai adanya gugatan sengketa hasil Pileg DPR RI dari Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) Banten II.
Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, meyakini bahwa penundaan ini tidak akan mempengaruhi tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurutnya, sengketa hasil Pileg DPR RI di dapil Banten II yang diajukan oleh Demokrat tidak akan berdampak pada pencalonan di Pilkada 2024.
Namun, Titi menyebutkan bahwa dampak terhadap tahapan Pilkada mungkin akan datang dari sengketa hasil Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 yang diajukan oleh Partai NasDem. Dia berharap agar MK dapat menyelesaikan pemeriksaan dengan cepat, mengingat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27-29 Agustus mendatang.
“Harapannya adalah MK dapat melakukan pemeriksaan secara cepat atau speedy trial agar pendaftaran calon pada akhir Agustus tidak terganggu atau terhambat,” pungkas Titi.