Beragam Joki Viral di Medsos! Pentingnya Bayar Pajak dan Tarifnya!
Di era media sosial (medsos) saat ini, berbagai jenis joki mulai bermunculan. Yang tengah ramai diperbincangkan adalah joki tugas, joki Strava, dan yang terbaru, joki pantarlih coklit untuk Pilkada 2024. Namun, sebagai profesi, joki juga memiliki kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, joki termasuk dalam kategori subyek pajak pekerjaan bebas atau freelance. Pekerjaan ini didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh individu dengan keahlian khusus untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh hubungan kerja formal.
Penghasilan yang diperoleh joki termasuk dalam obyek pajak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
Wajib pajak yang mendapat penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas harus melakukan pembukuan di Indonesia, sesuai dengan Pasal 13 UU PPh. Penghitungan pajak untuk pekerjaan bebas menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yang berbeda dengan perhitungan untuk karyawan.
Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan daftar persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan wilayah, yang digunakan sebagai pengali penghasilan bruto dalam satu tahun. Contohnya, untuk DKI Jakarta pengali penghasilan bruto adalah 50%.
Sebagai contoh, Ridwan, seorang joki Strava di Jakarta dengan penghasilan bruto Rp 10 juta per tahun, dapat menghitung pajaknya menggunakan NPPN:
Penghasilan Neto: Rp 10.000.000 x 50% = Rp 5.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 5.000.000 – PTKP
PPh 21 yang harus dibayar: 5% x PKP
Selain itu, dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, terdapat contoh perhitungan untuk pekerjaan bebas, seperti yang dilakukan Jaenal, seorang joki tugas yang menerima Rp 400 juta dari Lembaga A. Pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan tarif efektif rata-rata.
Perlu dicatat bahwa pemotongan PPh Pasal 21 oleh pihak yang membayar adalah kredit pajak yang harus dilaporkan oleh penerima penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.