Menurut Adhitya Wardhono, calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia dari Universitas Jember, Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) harus menyamakan dan sinkronisasi wewenang dengan lembaga lain.
Hal ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memperluas tugas dan kewenangan BSBI.
Kami berharap tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas. Pada Fit and Proper Test Calon Anggota BSBI dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta pada hari Rabu, dia menyatakan bahwa tugas dan kewenangan BSBI akan efektif, dan tanggung jawab DPR untuk mengawasi BSBI juga akan efektif.
Selain itu, Adhitya menekankan betapa pentingnya BSBI berkomunikasi dengan lembaga lain seperti BPK dan DPR agar lebih terintegrasi.
Selain itu, dia menegaskan bahwa eksistensi BSBI sebagai lembaga perantara harus dioptimalkan dengan meningkatkan kredibilitas melalui proses pengawasan yang transparan, penyebaran informasi di platform digital, dan kerjasama dengan para pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan pengawasan.
Selain itu, Adhitya mengatakan bahwa manajemen operasi BSBI harus diperbaiki dengan menerapkan pendekatan yang berorientasi ke depan dan membangun hubungan yang kuat dengan Bank Indonesia.
BSBI juga harus mengubah organisasinya untuk memenuhi UU P2SK. Ini termasuk membangun tata kelola baru, membuat laporan kinerja institusi, dan memantau kinerja Bank Indonesia.
Adhitya menyarankan agar BSBI dapat menjalankan tugas dan wewenang yang semakin luas dengan lebih baik dengan melakukan diskusi fokus grup (FGD) dengan Komisi XI DPR RI secara teratur.
Dengan mempertimbangkan cakupan tugas dan wewenang BSBI yang semakin luas, jumlah anggota BSBI harus ditingkatkan agar