Untuk meningkatkan PAD sektor tersebut, Dinas Perhubungan Kota Jambi berencana untuk menerapkan e-retribusi parkir.
Menurut Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, sektor parkir memiliki PAD rata-rata sebesar Rp5,8 miliar per tahun. Dinas Perhubungan berencana mengubah metode pemungutan retribusi menjadi e-retribusi.
Dia menambahkan, “Kami berencana menggunakan QRIS, e-money, dan metode lainnya. Hal ini akan memudahkan masyarakat dan memungkinkan pembayaran dilakukan lebih cepat.”
Kajian yang dilakukan oleh Dishub Kota Jambi menunjukkan bahwa penerapan e-retribusi di sektor parkir diharapkan dapat meningkatkan pendapatan sebesar 40% hingga 50% setiap tahun.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang akan berlaku pada tahun 2024, rencana untuk meningkatkan PAD melalui e-retribusi di sektor parkir tersebut diharapkan dapat membantu menstabilkan Pendapatan Asli Daerah Kota Jambi.
Junedi Singarimbun, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, berharap Pemerintah Kota Jambi menemukan cara baru untuk meningkatkan PAD. Dia optimistis bahwa Pemerintah Kota Jambi dapat melakukannya, sehingga legislatif mencoba membantu Bank 9 Jambi, bank daerah yang terkait dengan rencana e-retribusi.
Kami ingin Bank 9 Jambi juga ikut serta. Kami mengetahui bahwa rencana ini telah diajukan dua tahun sebelumnya, tetapi belum dilaksanakan. Metode ini telah banyak digunakan di daerah lain.
Dewan berharap retribusi diawasi oleh dinas-dinas lain selain Dishub. Akibatnya, ia meminta setiap orang untuk berpartisipasi secara proaktif dalam meningkatkan potensi pendapatan daerah.