Menurut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Nusa Tenggara Kementerian Keuangan, tingkat kepatuhan penyampaian pajak Provinsi Nusa Tenggara Timur akan meningkat sebesar 4,56% setiap tahun hingga tahun 2023.
Menurut keterangan yang diterima di Kupang pada hari Jumat, Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Kemenkeu, Syamsinar, “Jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan di NTT hingga akhir Mei 2023 sebanyak 189.206 wajib pajak, meningkat 4,56 persen dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebanyak 180.963 wajib pajak.”
Menurutnya, tingkat kepatuhan wajib pajak di NTT pada tahun 2023 akan meningkat.
Syamsinar menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT tahunan sebanyak 178.620 orang pada tahun 2023, meningkat 4,53% dibandingkan dengan 170.880 orang pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, wajib pajak badan membuat 10.586 SPT tahunan pada tahun 2023, naik 4,99 persen dari 10.083 SPT tahun 2022.
Penyampaian SPT Tahunan umumnya dilakukan melalui media elektronik, dengan tingkat 94,86%, meningkat dari 93,84% pada tahun 2022.
Menurut pihaknya, total 204.796 SPT tahunan disampaikan pada tahun 2022. Untuk sisa tahun 2023, diperkirakan masih ada sekitar 26.000 SPT yang disampaikan wajib pajak.
Dia menambahkan, “Kami terus berupaya meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui edukasi dan pelayanan berbasis TI yang optimal.”
Syamsinar menjelaskan bahwa DJP telah mengeluarkan kebijakan baru yang menyederhanakan layanan kepada Wajib Pajak dan menyingkat jangka waktu restitusi dari dua belas bulan menjadi lima belas hari kerja.
Sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP dapat memperoleh kemudahan ini dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100 juta.