Fauny Hidayat, Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, sedang diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S. Bahat (BSSB). Menurut Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Fauny diperiksa terkait dugaan aliran dana untuk survei Ben Bahat dan istrinya, Ary Egahni (AE).
Dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar, Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni telah ditetapkan sebagai tersangka. Korupsi ini melibatkan pemotongan anggaran dengan alasan utang palsu dan pengambilan suap di pemerintahan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Diduga, Bupati Kapuas Ben Brahim menerima fasilitas dan uang dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas, termasuk dari pihak swasta. Sementara itu, Ary Egahni, istri bupati dan anggota DPR RI, juga diduga terlibat dalam proses pemerintahan dengan meminta kepala SKPD untuk memberikan uang dan barang mewah kepadanya.
Uang dan fasilitas yang diberikan kepada Ben Bahat dan Ary berasal dari pos anggaran resmi SKPD Pemkab Kapuas. Mereka menggunakannya untuk biaya operasional selama berpartisipasi dalam Pilkada Kapuas dan Kalimantan Tengah, serta partisipasi Ary dalam Pileg 2019.
Selain itu, Ben Bahat diduga menerima uang dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. Selain itu, dia meminta bantuan dari pihak swasta untuk mengumpulkan massa pendukung selama Pilkada Kapuas, Pilkada Kalimantan Tengah, dan Pileg 2019, di mana Ary maju sebagai calon anggota DPR RI.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dianggap melanggar oleh Ben Bahat dan Ary Egahni.