PT Hutama Karya (HK) telah diberikan pengembalian sebesar Rp40,8 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Di Jakarta pada hari Senin, Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa PT HK telah sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp40,8 miliar melalui rekening yang ditunjuk oleh KPK.
Ali mengatakan bahwa KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat, dan Rokan Hilir, Riau, pada tahun 2011. Dudy Jocom, mantan PPK di Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri, adalah tersangkanya.
Ketua tim KPK, jaksa Siswhandono, akan meminta majelis hakim untuk menyita dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat korupsi selama persidangan.
Dalam kasus ini, diduga Dudy Jocom menyalahgunakan otoritasnya untuk memperkaya dirinya sendiri, orang lain, atau perusahaan saat membangun Gedung (Kampus) IPDN di Rokan Hilir.
Salah laku menyebabkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar dari proyek senilai Rp91,6 miliar.
Selain Dudy, dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Bambang Mustaqim, mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya, dan Budi Rachmat Kurniawan, mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya.
Pada bulan Juni 2011, Dudy mengadakan pertemuan dengan Bambang Mustaqim sebagai kuasa pengguna anggaran dan PPK. Mereka mencapai kesepakatan bahwa PT Hutama Karya akan menangani proyek pembangunan kampus IPDN Bukit Tinggi Agam. Akibatnya, PT Hutama Karya akan membuat dokumen penawaran untuk peserta lelang lainnya.
Panitia pengadaan memanipulasi sistem Penilaian Evaluasi Administrasi dan Teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya dengan harga penawaran sebesar Rp125,686 miliar dengan pengetahuan Dudy.