Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami semua perkara yang diputus oleh dua hakim Mahkamah Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati, diduga syarat penyimpangan.
“KPK saya minta untuk mendalami, karena apapun yang divonis oleh Hakim Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati semua perkaranya perlu didalami begitu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Gazalba Saleh salah satu Hakim MA yang memotong masa tahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun.
MAKI mengendus adanya penyimpangan dalam putusan hakim MA tersebut, karena alasan yang digunakan untuk memotong hukuman Edhy Prabowo dinilai tiga logis.
Oleh karena itu, MAKI pun meminta KPK untuk mendalami semua putusan-putusan hakim MA tersebut apakah sudah independen, terlepas dari tekanan titipin ataupun lainnya yang bersifat penyimpangan.
“Perlu diminta kepada yang bersangkutan (Gazalba dan Dimyati), apakah dalam memutuskan itu independen, murni hukum dan tidak ada tekanan titipin atau bahkan yang lain-lain yang sifatnya penyimpangan,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, KPK mampu untuk melakukan pendalaman atas putusan-putusan kontroversi dari kedua hakim tersebut berdasarkan rekam jejaknya.
Ia menyebut, KPK pernah melakukan pendalaman di Pengadilan Negeri Semarang, setelah menjatuhkan vonis tetap tetapi bisa melacak adanya dugaan suap terhadap Hakim Lasito.
“KPK mestinya punya pengalaman melacak ini semua, karena ini toh melibatkan banyak saksi yang juga dimintai keterangan oleh KPK dari unsur MA dan bahkan ada yang ditetapkan tersangka,” katanya.
Untuk itu, lanjut Boyamin, KPK perlu mendalami dan menggali lagi terhadap saksi-saksi dan tersangka dalam perkara yang ditangani oleh KPK.
“Maka digali dan dialami terhadap saksi dan tersangka yang sudah ada di KPK itu terhadap vonis-vonis lainnya yang diduga ada sesuatu yang kurang benar, misalnya gitu,” kata Boyamin.
Untuk diketahui, putusan kasasi perkara yang melibatkan eks Menteri KKP diketuai Sofyan Sitompul dengan anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih serta Panitera Pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan pidana penjara selama lima tahun, dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Kedua, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan/menjalani pidana pokok.