Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pendapatan premi sektor asuransi mencapai Rp124,69 triliun dari Januari hingga Mei 2023, penurunan sebesar 1,62 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Ogi mengungkapkan bahwa akumulasi premi asuransi jiwa menurun sebesar 8,08 persen setiap tahun, mencapai total Rp71,90 triliun pada Mei 2023, karena penurunan premi di lini usaha PAYDI. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum terus meningkat sebesar 8,80 persen setiap tahun, mencapai Rp52,78 triliun.
Meskipun demikian, tingkat permodalan industri asuransi tetap stabil, dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa mencapai 462,80 persen dan 307,07 persen, masing-masing melebihi ambang minimum sebesar 120 persen.
Pada tanggal 23 Juni 2023, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena RBC Kresna Life terus tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, bahkan sebelum batas akhir status pengawasan khusus.
OJK mencatat pertumbuhan piutang pembiayaan di industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya sebesar 16,38 persen secara tahunan menjadi Rp441,23 triliun pada Mei 2023, didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 37,6 persen dan investasi sebesar 17,5 persen.
Risiko perusahaan pembiayaan tetap ada, dengan rasio non-performing financing (NPF) meningkat menjadi 2,63% dari 2,47% pada April 2023. Permodalan perusahaan pembiayaan juga tetap ada, dengan gearing ratio 2,20 kali, meskipun naik dari 2,17 kali pada April 2023. Tetapi itu masih jauh di bawah batas maksimum sepuluh kali.
Dengan demikian, aset dana pensiun tumbuh sebesar 5,43 persen setiap tahun, mencapai Rp355,13 triliun.