Libukbasung – Aparat Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari sampai 17 Februari 2023.
Kepala Kepolisian Resor Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasubsi Penerangan Masyarakat Polres Agam Bripka Rikul Muhtadi di Lubukbasung, Jumat, mengatakan kasus penyalahgunaan itu diungkap di Kecamatan Lubukbasung, Palembayan dan Tanjungraya.
“Kasus penyalahgunaan itu kami ungkap dari Januari sampai 17 Februari 2023 dan kasus terbaru pada 14 Februari 2023,” katanya.
Ia mengatakan ketujuh kasus itu merupakan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Saat ini, kasus tersebut sedang proses dan dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam.
“Kasus tersebut segera kami limpahkan apabila berkas pemeriksaan sudah selesai dilakukan,” katanya.
Ia menambahkan Polres Agam pada 2022 berhasil mengungkap kasus narkotika 25 kasus dan 2021 sebanyak 31 kasus.
“Kasus pada 2022 berkurang dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.
Ia berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres tersebut.
Ia mengimbau warga agar melaporkan apabila ada indikasi penyalahgunaan narkotika itu di tempat tinggal.
“Apabila ada laporan, maka langsung saya turunkan anggota untuk menangkap pelaku,” katanya.