Polisi Pekanbaru Berhasil Menghentikan Peredaran 4,9 kg Sabu, Tujuh Orang Ditangkap
Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Narkoba) Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berhasil mencegah tujuh pelaku yang ditangkap di berbagai tempat di wilayah tersebut menyebarkan 4,9 kg sabu.
Dalam konferensi pers di Pekanbaru pada hari Jumat, Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, menjelaskan salah satu kasus yang terungkap yang melibatkan dua pasangan bertunangan: RIS dan tunangannya IDS, serta ARG yang terjadi di pasar buah pada hari Sabtu (24/6).
Ketika diperiksa, di rumah orang tua IDS ditemukan empat paket sabu yang disimpan dalam sebuah koper dan dibungkus dengan kemasan teh China. Menurut Jefri, pelaku mengaku mendapatkan empat kilogram narkoba tersebut dari seorang pria dengan nama A, yang saat ini sedang mereka buru.
Akibat tindakan mereka, pernikahan yang direncanakan pada bulan Oktober antara RIS dan IDS harus dibatalkan.
Tiga orang lain dengan nama Y, F, dan H juga ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam penyebaran narkotika jenis sabu.
Terangnya, “Awalnya, Y ditangkap di depan SMP 23 Pekanbaru. Dia mengaku disuruh menjemput sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan diletakkan di dekat tiang listrik.”
Di mesin cuci rumahnya ditemukan sendok dan timbangan digital yang digunakan untuk mengedarkan narkoba. Y mengatakan bahwa sabu itu diberikan oleh F kepadanya.
F dan rekannya H berhasil ditangkap setelah pengembangan.
Jefri menjelaskan, “Di rumah H, ditemukan timbangan digital dan 19 paket sabu yang disimpan dalam kaleng kue dan disembunyikan di tumpukan pasir di belakang rumah.”
Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.