spot_img

SIM Indonesia Dapat Digunakan di 8 Negara Mulai Tahun 2025

Date:

SIM Indonesia Dapat Digunakan di 8 Negara Mulai Tahun 2025

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di luar negeri. Mulai tanggal 1 Juni 2025, SIM Indonesia tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga dapat digunakan di delapan negara di Asia Tenggara. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @tmcpoldametro pada Kamis, 20 Juni 2024.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa meskipun SIM Indonesia dapat digunakan di delapan negara Asia Tenggara tersebut, SIM Internasional tetap diperlukan untuk berkendara di negara-negara lain di luar daftar tersebut. Menurut Yusri, SIM Internasional yang diterbitkan oleh Indonesia berlaku di 92 negara yang telah menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968, meskipun ada beberapa negara yang tidak mengakui SIM Internasional dari Indonesia, seperti Jepang.

Yusri juga menekankan bahwa meskipun SIM Indonesia diakui di delapan negara Asia Tenggara, ada beberapa negara di kawasan tersebut yang lebih memilih mengharuskan penggunaan SIM domestik atau asli alih-alih SIM Internasional. Contoh negara-negara tersebut antara lain Thailand dan Filipina. Hal serupa juga berlaku di beberapa negara bagian di Australia, yang lebih cenderung meminta SIM asli ketimbang SIM Internasional.

Daftar delapan negara di Asia Tenggara yang mengakui SIM Indonesia meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan mengemudi di negara-negara tersebut, mereka dapat langsung menggunakan SIM Indonesia sesuai kebijakan baru ini.

Pemberlakuan kebijakan ini didasarkan pada perjanjian Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang disepakati pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Perjanjian ini awalnya melibatkan beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand, dan kemudian meluas pada tahun 1997 untuk mencakup Vietnam, Laos, dan Myanmar yang mengakui SIM domestik.

Dengan demikian, kebijakan baru ini memungkinkan pengemudi Indonesia untuk lebih mudah menggunakan SIM mereka di negara-negara tertentu di Asia Tenggara, namun perlu diingat bahwa penggunaan SIM Internasional masih diperlukan untuk negara-negara di luar daftar tersebut.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...