Tim khusus dikirim oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk memeriksa kesehatan hewan kurban sebelum dan setelah disembelih pada Idul Adha 1444 Hijriah.
Menurut Kepala DKP3 Banjarbaru, Abu Yajid Bustami, tim khusus terdiri dari dokter hewan dengan bantuan paramedis, perawat, dan tenaga administrasi.
Yajid menyatakan bahwa tim khusus yang terdiri dari 15 orang telah disiapkan untuk memeriksa kesehatan hewan kurban sebelum dan setelah disembelih. Tim ini akan mengunjungi kandang atau tempat penyembelihan.
Menurut Yajid, penurunan tim khusus yang memeriksa kesehatan hewan kurban dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada penyakit yang mengancam manusia pada sapi atau kambing yang akan disembelih.
Yajid menjelaskan bahwa penyakit pada hewan kurban yang harus diperhatikan termasuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan adanya cacing pada organ dalam, terutama bagian hati pada sapi kurban.
Oleh karena itu, pemeriksaan dilakukan sebelum hewan kurban disembelih agar penyakitnya dapat diketahui melalui tanda-tanda fisik. Setelah hewan disembelih, organ-organnya akan diperiksa untuk mengetahui apakah ada penyakit dalamnya atau tidak.
Yajid mengatakan bahwa staf kesehatan hewan kurban telah dikirim ke berbagai kandang dan tempat pengumpulan sapi untuk memeriksa kondisi hewan kurban.
Dia mengatakan, “Sampai saat ini, belum ditemukan hewan kurban yang terjangkit penyakit di kandang atau tempat pengumpulan. Semoga juga tidak ditemukan hewan kurban yang terjangkit penyakit setelah disembelih.”
Selain itu, DKP3 telah mengajarkan pemilik kandang atau pengumpul sapi kurban tentang cara menjaga kesehatan sapi secara konsisten dengan membersihkan kandang, melakukan vaksinasi, dan menjaga kebersihan fisik hewan.
Namun, kebutuhan hewan kurban di Banjarbaru melebihi ketersediaan. 2.000 sapi memiliki kebutuhan 1.100, dan 3.000 kambing memiliki kebutuhan 900.
Hewan kurban yang memenuhi syarat untuk disembelih harus sehat, tidak memiliki cacat fisik, memiliki berat badan yang cukup dan memenuhi standar, dan berumur 1,5 tahun atau lebih.