JAKARTA, Penjuru.co.id – Tiga emiten yang terseret sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), mengumumkan rencana buyback saham dengan total dana maksimal Rp2,5 triliun, Senin (19/10/2026).
Rencana pembelian kembali saham itu disampaikan lewat keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). DSSA dan BREN masing-masing menyiapkan dana paling banyak Rp1 triliun, sedangkan CUAN maksimal Rp500 miliar, seperti dilaporkan CNBC Indonesia dan IDNFinancials.
Pengumuman ini muncul tiga hari setelah OJK menjatuhkan denda administratif total Rp2,1 triliun terkait perdagangan saham DSSA serta penawaran umum saham BREN dan CUAN. Sanksi tersebut juga ramai diperbincangkan di media sosial X pada Senin.
Rincian Rencana Buyback Saham Tiga Emiten
Dikutip dari CNBC Indonesia, jendela buyback DSSA paling lama tiga bulan, dari 19 Oktober 2026 sampai 18 Januari 2027. Ongkos transaksi dan jasa perantara diperkirakan sekitar 0,20 persen dari nilai pembelian.
Adapun buyback BREN dan CUAN berjalan sejak 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). BREN menunjuk BNI Sekuritas sebagai pelaksana, sementara CUAN memakai BNI Sekuritas dan Trimegah Sekuritas Indonesia.
Ketiga emiten menyebut seluruh dana berasal dari kas internal. Menurut IDNFinancials, dana buyback itu setara 7,7 persen kas internal DSSA, 27,6 persen kas internal BREN, dan 12,7 persen kas internal CUAN per akhir Juni 2026.
Tujuan yang Disampaikan Perseroan
Menurut manajemen DSSA, aksi ini dimaksudkan untuk menambah nilai bagi pemegang saham, membuat pergerakan saham lebih mencerminkan fundamental, serta menjaga kepercayaan publik. BREN dan CUAN berharap harga saham mereka bergerak sejalan dengan kinerja perusahaan. Saham hasil buyback akan disimpan sebagai saham treasuri.
Latar Belakang: Temuan OJK
Dalam siaran pers bernomor SP 193/OJK/DKPU/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, OJK menyebut denda Rp1,5 triliun dikenakan kepada pihak-pihak terkait yang melanggar ketentuan dalam transaksi saham DSSA. Denda Rp500 miliar menyasar pihak terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar untuk pihak terkait penjatahan saham CUAN.
Untuk DSSA, OJK menyatakan menemukan manipulasi pasar yang terencana dan terstruktur pada periode 2024–2026 sehingga harga sahamnya naik signifikan. Pada penawaran umum BREN dan CUAN, regulator menemukan pihak terkait pengendali memperoleh jatah saham sangat besar dengan identitas yang dikaburkan, sehingga saham beredar di pasar menjadi terbatas.
OJK menegaskan pemeriksaan tidak berhenti di tiga emiten itu. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut dari 61 emiten yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan saham tinggi, 31 di antaranya diduga terkait pelanggaran pidana, menurut CNBC Indonesia. Isu penguatan pasar modal ini sejalan dengan dorongan memperkuat ekosistem pasar modal demi menambah investor saham yang pernah diulas Penjuru.
Tanggapan Emiten dan Dampak bagi Investor
DSSA menyampaikan tanggapan tertulis kepada OJK melalui surat tertanggal 19 Oktober 2026. “Perseroan memahami bahwa setiap keputusan regulator didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan publik,” tulis Direktur DSSA Hermawan Tarjono, seperti dikutip Tirto. Manajemen juga menyatakan persoalan ini tidak berdampak material terhadap keuangan maupun operasional perseroan.
BREN menyatakan menghormati keputusan OJK dan BEI, siap bekerja sama, serta memastikan operasional perusahaan dan anak usahanya berjalan normal. CUAN menyampaikan sikap serupa dan menyebut komitmen usaha serta keuangannya tetap dipenuhi, menurut Tirto.
Bagi investor ritel, buyback umumnya dipandang sebagai upaya menopang harga saham, tetapi tidak menghapus risiko. CNBC Indonesia mencatat langkah serupa juga diambil emiten konglomerasi lain, seperti Barito Pacific (BRPT) dan Chandra Asri Pacific (TPIA), di tengah tekanan pasar saham. Pembaca dapat menengok kembali pola pelemahan IHSG mengikuti bursa global sebagai pembanding.
Apa Selanjutnya
Ketiga emiten menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas dan menyampaikan perkembangan material melalui keterbukaan informasi BEI. Periode buyback BREN dan CUAN berakhir 31 Desember 2026, sedangkan DSSA hingga 18 Januari 2027. Ikuti perkembangan korporasi lainnya di kanal Bisnis Penjuru.
Sumber: Siaran Pers OJK SP 193/OJK/DKPU/X/2026, CNBC Indonesia, CNBC Indonesia – DSSA Surati OJK, CNBC Indonesia – Emiten Konglomerat Buyback, Tirto, IDNFinancials.
Artikel ini disusun dengan bantuan AI dan disunting oleh redaksi Penjuru. Artikel ini bukan rekomendasi untuk membeli atau menjual saham.
