JAKARTA, Penjuru.co.id – Bareskrim Polri menaikkan 98 laporan kasus karhutla korporasi ke tahap penyidikan. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan hal itu di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026), seusai rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan bersama Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Suyudi, seluruh perkara itu berkaitan dengan perusahaan dan kini masih berproses. Penyidik, katanya, tengah mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Hingga berita ini disusun, Polri belum mengumumkan tersangka maupun nama korporasi yang diperiksa.
“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” ujar Suyudi, seperti dikutip Antara dan detikNews.
Kasus Karhutla Korporasi Bisa Menyasar Pemilik dan Pemegang Saham
Kapolri menegaskan pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada badan usaha. Pihak yang berpotensi dijerat juga bisa mencakup pemilik perusahaan dan pemegang saham yang bertanggung jawab atas korporasi terkait kebakaran.
Suyudi juga menyebut ada keterlibatan pihak asing dalam perkara-perkara tersebut. Namun, ia belum merinci identitas ataupun bentuk keterlibatannya. “Namun karena dalam proses penyidikan ini masih kita pilah, mana yang PMA (penanaman modal asing), mana yang bukan pihak asing,” katanya, dikutip CNBC Indonesia.
Saat ditanya apakah temuan itu termasuk tujuh perusahaan yang disorot pemerintah Singapura, Suyudi menjawab singkat, “Ya ada negara tetangga,” menurut CNBC Indonesia. VIVA melaporkan Kapolri belum dapat menjelaskan lebih jauh karena penyidikan masih berjalan.
Kemenhut Jatuhkan Sanksi ke 32 Perusahaan
Di jalur administratif, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan terkait karhutla. Lahan konsesi yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare di tujuh provinsi, menurut siaran pers Kemenhut yang dikutip Antara dan Liputan6.com.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho merinci, 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai kewajiban memulihkan ekosistem pada lahan terbakar seluas 9.546,42 hektare. Delapan subjek hukum lain diwajibkan memulihkan 2.211,19 hektare, sementara lima perusahaan sudah dicabut izinnya.
Sebaran perusahaan yang disanksi meliputi Kalimantan Barat (9), Kalimantan Tengah (7), Sumatera Selatan (5), Kalimantan Selatan (5), Kalimantan Timur (3), Jambi (2), dan Kalimantan Utara (1).
125 Subjek Hukum Diproses Pidana
Di jalur pidana, Kemenhut memproses 125 subjek hukum, terdiri atas perorangan dan korporasi, atas dugaan tindak pidana karhutla. Empat puluh empat di antaranya masih diselidiki, sedangkan 79 lainnya sudah disidik. Dari tahap penyidikan itu, 12 orang dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan berkas dua korporasi disebut sudah masuk tahap penyerahan ke jaksa.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab,” kata Dwi. Ia menambahkan, penelusuran juga diarahkan pada kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat (beneficial owner), dan pemerintah membuka peluang menggugat ganti rugi atas kerusakan hutan.
Sikap Pemerintah soal Langkah Singapura
Penegakan hukum ini berlangsung ketika kabut asap meluas ke negara tetangga. Penjuru sebelumnya melaporkan Presiden Prabowo memanggil para menteri untuk membahas penanganan karhutla, sementara pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.
Menanggapi langkah Singapura yang menyelidiki perusahaan terkait kabut asap, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Indonesia tidak keberatan selama dilakukan sesuai sistem hukum masing-masing. “Kalau memang ada korporasi-korporasi yang terlibat, pemerintah Indonesia tidak akan segan-segan menindak tegas,” kata Tito di Gedung Kemenko Polkam, dikutip Liputan6.com.
Polri dan Kemenhut belum membuka nama korporasi yang sedang disidik, sehingga tanggapan dari pihak perusahaan belum dapat diperoleh. Seluruh pihak yang diperiksa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan.
Apa Selanjutnya
Polri menargetkan penetapan tersangka dalam waktu dekat setelah alat bukti dinilai cukup. Kemenhut menyatakan akan memperkuat penegakan hukum lewat tiga jalur sekaligus, yakni sanksi administratif, pidana, dan kemungkinan gugatan ganti rugi, agar ekosistem pulih dan kebakaran tidak berulang.
Persoalan karhutla bukan hal baru, seperti saat karhutla di Sampit membuat jarak pandang kurang dari 10 meter. Ikuti perkembangan kasus lainnya di kanal Hukum Penjuru.
Sumber: Antara, detikNews, CNBC Indonesia, VIVA, Antara (Kemenhut), Liputan6.com, Liputan6.com (Tito).
Artikel ini disusun dengan bantuan AI dan disunting oleh redaksi Penjuru.
