BATANG, Penjuru.co.id – Kasus penyerangan bus Persib U-18 di tempat istirahat Tol Batang-Pemalang memasuki babak baru. Polresta Batang, Jawa Tengah, kini menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Kapolresta Batang Kombes Warsono menyebut ketiganya berinisial BPA (33), HH (26), dan MF alias T (26). Menurut keterangan polisi yang dikutip detikJateng, ketiga tersangka merupakan warga Jakarta Barat. Penetapan diumumkan di Mapolresta Batang pada Senin (19/10/2026).
“Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan termasuk pemeriksaan saksi, rekaman CCTV serta alat bukti lainnya, Polres Batang telah mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial BPA, HH, dan MF alias T,” kata Warsono, seperti dikutip dari detikJateng.
Kronologi Penyerangan Bus Persib U-18
Dikutip dari Antara, peristiwa terjadi pada Minggu malam (11/10/2026) di tempat istirahat KM 360 B. Bus yang mengangkut pemain, ofisial, dan manajemen tim U-18 Persib Bandung saat itu singgah dalam perjalanan pulang dari Surakarta ke Bandung. Di lokasi yang sama juga berhenti beberapa bus rombongan suporter Persija Jakarta.
Warsono menjelaskan, gesekan bermula ketika salah satu ofisial yang turun ke toilet terlihat memakai pakaian bertuliskan Persib Bandung. Perselisihan lalu berujung pemukulan terhadap seorang anggota rombongan berinisial PP. Bus juga dikerumuni dan dilempari batu serta kerucut lalu lintas (traffic cone).
Akibatnya, PP mengalami luka robek di bagian dalam hidung, memar, dan bengkak di wajah serta kepala sehingga dirawat di RSUD Batang. Kaca belakang dan bodi bus rusak, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp10 juta.
Peran Tiga Tersangka
BPA: diduga memukul dan melempar batu
BPA diduga ikut memukul korban dan melempar batu ke kaca bus. Ia ditangkap pada Senin (12/10/2026) saat dalam perjalanan ke arah Jakarta, dengan bantuan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Cikampek. Polisi menyebut hasil tes urine BPA positif sabu dan ganja.
HH: diduga merusak bus
HH diduga ikut melempari kaca bus dengan batu, menendang kerucut lalu lintas ke arah kendaraan, dan melemparkan tongkat kerucut ke badan bus. Ia ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (15/10/2026).
MF alias T: diduga mengambil dua koper
MF alias T diduga membawa kabur dua koper kepunyaan pemain serta ofisial dari bagasi bus yang saat itu terbuka. Ia ditangkap di Jakarta Barat pada hari yang sama dengan penangkapan HH.
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berbeda sesuai dugaan perannya, merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. BPA dijerat antara lain Pasal 262, Pasal 466, dan/atau Pasal 521, sedangkan MF alias T dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g tentang pencurian.
Menurut Warsono, ancaman pidana untuk kekerasan bersama-sama yang menyebabkan luka bisa mencapai 7 tahun penjara. Untuk dugaan pencurian yang disangkakan kepada MF, ancamannya juga hingga 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Polisi menegaskan penyidikan belum berhenti. Satreskrim Polresta Batang masih mendalami keterangan saksi dan rekaman CCTV untuk mengetahui kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Ketiga orang tersebut masih berstatus tersangka sehingga berlaku asas praduga tak bersalah. Hingga artikel ini disusun, sumber yang dikutip belum memuat tanggapan dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya.
Tanggapan Persib
Direktur Youth Development PT Persib Bandung Bermartabat, Zaenal Arief, berterima kasih atas kerja kepolisian dan berharap perkara ini dikawal hingga tuntas. “Rivalitas itu bagi kami hanya di lapangan, tapi di luar kita Indonesia,” ujarnya, dikutip dari detikJateng.
Ia juga mengimbau para suporter agar tidak mudah terpancing dan mempercayakan proses hukum kepada aparat. Menurut Zaenal, manajemen Persib sudah berkomunikasi dengan manajemen Persija melalui Deputi CEO klub tersebut. Klub juga memberi perhatian pada kondisi mental para pemain muda setelah kejadian itu.
Rivalitas kedua klub memang kerap berbuntut pengamanan ketat, seperti saat laga Persib dan Persija digelar tertutup di Nusantara Open. Kabar Maung Bandung lainnya bisa dibaca di ulasan laga Persis Solo vs Persib Bandung dan berita hukum lain di kanal Hukum Penjuru.
Sumber: Antara, detikJateng, kumparan.
Artikel ini disusun dengan bantuan AI dan disunting oleh redaksi Penjuru.
