“Kementerian Agama Membuka Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2023.”
Kementerian Agama telah mengumumkan bahwa pendaftaran untuk Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2023 akan dimulai mulai 3 Juli hingga 13 Juli 2023 dan dapat dilakukan secara online atau melalui internet.
Di Jakarta pada hari Selasa, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan, “Alhamdulillah, sebagaimana yang telah direncanakan, kami telah membuka pendaftaran PBSB secara online mulai hari Senin. Kami mengundang para santri untuk mendaftar dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.”
Waryono mengatakan bahwa ada 23 perguruan tinggi mitra yang menawarkan Program Beasiswa Santri Berprestasi, yang mencakup 85 program studi yang disediakan melalui skema pemanfaatan Dana Abadi Pesantren (DAP).
Selain itu, dia menjelaskan bahwa terdapat 1.000 tempat untuk beasiswa santri yang ingin melanjutkan studi sarjana (S1) dan pascasarjana (S2). Untuk memulai pendaftaran beasiswa, Anda dapat menggunakan aplikasi Pusaka Kementerian Agama atau mengunjungi situs web berikut: https://beasiswa.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/.
Para guru dapat memilih berbagai program studi, seperti manajemen, pendidikan, sains dan teknologi, kedokteran, kesehatan, ekonomi, dan sosial humaniora.
Waryono mengatakan, “Penting untuk diingat bahwa saat mendaftar PBSB 2023, pendaftar hanya diizinkan untuk memilih satu program studi.”
Selain itu, disebutkan bahwa PBSB 2023 adalah inisiatif kerja sama antara Kementerian Agama dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Kolaborasi ini mencakup pengelolaan dan pembiayaan beasiswa gelar untuk santri lulusan Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau nama lain yang serupa.
Waryono menyatakan bahwa PBSB dimaksudkan untuk memberikan peluang yang lebih luas bagi lulusan satuan pendidikan yang terintegrasi dengan pesantren untuk menumbuhkan minat bakat, penguasaan disiplin keilmuan, dan pengabdian kepada pesantren.
Salah satu persyaratan PBSB adalah santri harus berasal dari pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama; berasal dari PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly atau dari satuan pendidikan MAS/MAN/SMA/SMK yang merupakan bagian dari pesantren.
Selain itu, santri harus telah tinggal di pesantren selama minimal tiga tahun berturut-turut. Ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan pesantren.