Pemerintah Meningkatkan Peluang Merek Internasional untuk Produk Tradisional Indonesia
Pemerintah membuka peluang bagi barang dan jasa tradisional atau khas Indonesia untuk didaftarkan menjadi merek internasional, kata Andap Budhi Revianto, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut Andap, yang dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta pada hari Senin, “Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional.”
Andap menyatakan bahwa akses ke Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa memungkinkan hal ini.
Perjanjian Nice adalah perjanjian internasional yang mengatur klasifikasi barang dan jasa di seluruh dunia untuk pendaftaran merek.
Dengan memiliki akses ini, pemerintah Indonesia terlibat dalam perjanjian internasional ini, yang memudahkan pendaftaran merek nasional di pasar global.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah melakukan banyak hal untuk mendukung upaya ini, seperti yang dijelaskan di sini.
Pada Jumat (7/7), Yasonna berbicara dengan Daren Tang, Direktur Jenderal Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), di kantor pusat WIPO di Jenewa, Swiss.
Selama berada di Jenewa, Bapak Menteri memiliki kesempatan untuk bertemu dengan Daren Tang, Direktur Jenderal WIPO, di kantornya pada Jumat waktu setempat kemarin. Menurutnya, menteri menyerahkan instrumen akses Nice Agreement selama pertemuan bilateral.
Dengan adanya Nice Agreement, Indonesia dapat memasukkan barang dan jasa yang memiliki karakteristik khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, batik, dan produk tradisional lainnya, ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang Diatur dalam Nice Agreement.
Melalui akses ke Nice Agreement, yang juga telah diaksesi oleh Indonesia, penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek akan difasilitasi secara nasional dan internasional melalui Protokol Madrid.
Dia menambahkan, “Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar pendaftaran merek internasional.”