Jakarta – Sebanyak 390 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menjalani asesmen penurunan tingkat risiko narapidana untuk memenuhi persyaratan program remisi atau pengurangan masa tahanan.
“Kegiatan berlangsung di area Gazebo Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur,” kata Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Imam Fahmi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, pelaksanaan asesmen itu sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar program rehabilitasi medis dan sosial di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba.
“Program ini untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di lapas maupun rutan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Marselina Budiningsih saat membuka Program Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (7/2).
Program itu juga diharapkan mampu memaksimalkan keterampilan oleh WBP dan berguna saat proses reintegrasi sosial.
“Program ini bertujuan untuk membantu para WBP untuk kembali menjalankan kehidupannya secara lebih baik, baik di bidang komunikasi, pergaulan dan interaksi sosial lainnya,” katanya.