Tiket Pesawat Indonesia Termahal Ke-2 di Dunia, Kemenparekraf Bertindak!
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebutkan bahwa harga tiket pesawat di Indonesia adalah yang termahal kedua di dunia.
Nia Niscaya, Ahli Utama Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, menjelaskan bahwa Kemenparekraf bersama sejumlah kementerian terkait masih membahas masalah tingginya harga tiket pesawat. Pembahasan ini dipimpin oleh Kemenko Marves dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Angkasa Pura.
“Masalah harga tiket yang mahal melibatkan berbagai komponen, seperti kebijakan impor, pajak, dan biaya yang dikenakan oleh Angkasa Pura. Karena itu, Kemenko Marves mengkoordinasikan diskusi ini dengan berbagai kementerian dan stakeholder,” kata Nia saat acara temu media di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Nia menegaskan komitmen Kemenparekraf untuk menangani masalah harga tiket pesawat. Salah satu langkah yang diambil adalah mempromosikan rute penerbangan baru. “Kami akan terus mempromosikan penerbangan baru atau penambahan frekuensi penerbangan, karena hal ini akan mendukung pencapaian target pergerakan wisatawan domestik (wisnus) dan mancanegara (wisman),” ujarnya. “Transportasi adalah elemen utama dalam pariwisata,” tambahnya.
Luhut sebelumnya menyebut bahwa tingginya harga tiket pesawat disebabkan oleh pulihnya aktivitas penerbangan global yang mencapai 90 persen dibandingkan dengan sebelum pandemi pada 2019. Berdasarkan data International Air Transport Association (IATA), diperkirakan akan ada 4,7 miliar penumpang pada 2024, meningkat 200 juta penumpang dibandingkan 2019.
Luhut menyatakan bahwa harga tiket penerbangan Indonesia memang tergolong tinggi dibandingkan negara-negara Asia Tenggara dan negara dengan populasi besar, bahkan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tiket termahal kedua setelah Brasil.
Untuk mengatasi masalah ini, Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan mengevaluasi biaya operasi pesawat, termasuk analisis rinci dari Cost Per Block Hour (CBH). “Kami menyiapkan langkah-langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, termasuk evaluasi biaya operasi pesawat,” jelas Luhut melalui akun Instagram pribadinya (@luhut.pandjaitan), Kamis (11/7/2024).
“CBH adalah komponen biaya operasi pesawat yang besar dan perlu diidentifikasi rinciannya. Kami juga akan merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” tambahnya.
CBH mengacu pada waktu dari saat pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai lepas landas hingga pintu pesawat dibuka saat mendarat.