Pemerintah Kota Tangerang mendorong semua orang untuk menjadi lebih peka dan mampu menemukan kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan dan tidak ragu untuk melaporkannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tangerang, Jatmiko, mengatakan bahwa pemerintah Kota Tangerang telah menyediakan sejumlah saluran pelaporan yang dapat dicatat, disimpan, dan digunakan saat diperlukan.
Jatmiko menambahkan bahwa Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Puspaga), yang terletak di Gedung Nyimas Melati, adalah salah satu sarana offline yang disediakan oleh pemerintah Kota Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang akan melakukan penilaian terhadap pelapor atau korban melalui tim yang terkait setelah laporan diterima. Penilaian ini dapat dilakukan di kantor P2TP2A, melalui kunjungan rumah, atau dengan mengunjungi rumah korban atau pelapor.
Tim akan kemudian mengambil tindakan sesuai dengan hasil penilaian. Ini termasuk konseling psikologi, pendampingan dalam proses visum, dan bahkan pendampingan hukum.
Kami mendorong semua warga Kota Tangerang untuk tidak ragu untuk melaporkan masalah mereka melalui nomor telepon pengaduan yang telah disediakan. Jatmiko menyatakan bahwa pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk memberikan pendampingan penuh dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di kota ini, dengan dukungan tim dan petugas profesional di bidangnya.